Bank Perkreditan Rakyat
Definisi Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR :
PT.BPR SINARARTA SEJAHTERA
PT. BPR Sinararta Sejahtera adalah salah satu BPR yang berkedudukan di Kabupaten Kebumen. Pertama kali didirikan berdasarkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 1993 dengan No. C2-7066.HT.01.01 th 93. Selama ini daerah operasional PT. BPR Sinararta Sejahtera tidak hanya di Kabupaten Kebumen saja. Dengan berjalannya waktu nasabah yang ada di PT. BPR Sinararta Sejahtera selain dari daerah Kebumen ada yang dari daerah Cilacap, Banyumas, Purworejo, Banjarnegara dan sekitarnya.
Adapun produk yang ada di PT. BPR Sinararta Sejahtera adalah Simpanan dan Kredit. Produk simpanan terdiri dari Tabungan dan Deposito. Jenis tabungan ada 4 macam yaitu Tabungan Sejahtera, Tabungan SAS, Tabungan Siswa, dan Tabungan Sahara. Untuk fasilitas kredit ada 2 jenis yaitu Kredit Angsuran Berjangka (KAB) dan Kredit Berjangka (KB).
